PANCASILA SEBAGAI
PARADIKMA PEMBANGUAN

DISUSUN OLEH:
DHEVI DWI HERLIANSAH
C31121128
PRODUKSI TERNAK (TNK)
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
POLITEKHNIK NEGERI
JEMBER
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi
dasar Negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
1. Nilai
Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang
bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat
disesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus
menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui
penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai
dengan tantangan zaman. Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila
adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan
Keadilan.
2. Nilai
Instrumental, yaitu penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma
sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40
tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3. Nilai Praksis, adalah
nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang
menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah
masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti
saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong
royong, menghargai, dll.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kata paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm”yang
berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu
gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip
dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat
tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan
landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program
pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila
berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi
sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Misalnya :
a. Pembangunan
tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu
tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan
etis.
b. Pembangunan
tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani
Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c. Pembangunan
harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia
nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
d. Pembangunan
dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai
tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan
mereka.
e. Pembangunan
diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu
mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan
struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul
bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan
adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Makna
Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan
yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD
1945.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia pada umumnya. Wujud manusia Indonesia seutuhnya
adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan
trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani,
bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
Tujuan
Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub
dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka
mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup
pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
Catatan
:
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Posted in: PKn Kelas 12